Popis: |
Perjanjian kredit bank seringkali membutuhkan dua jaminan pribadi tambahan. Ini adalah jaminan yang dibuat pihak ketiga, untuk kepentingan debitur, untuk kepentingan debitur. Ini juga dikenal sebagai borgtochten atau jaminan pribadi. Mereka digunakan ketika satu pihak membutuhkan modal lebih dari sekedar pinjaman bank biasanya untuk nilai nominal yang lebih besar. Berdasarkan kajian, ditetapkan bahwa PT Bank KB Bukopin Tbk memberikan akad kredit dengan opsi jaminan pribadi setelah meninjau pemeriksaan lapangan oleh staf pemasaran yang meneliti bisnis yang dijalankan. Ini biasanya diikuti dengan penyerahan memorandum dari unit bisnis yang menjelaskan prospek bisnis dan metode operasi. Setelah itu, bank meninjau foto KTP dan kartu keluarga untuk melihat apakah pemohon memiliki prospek bisnis yang dapat dipercaya. Jika ternyata benar, maka bank garansi dikeluarkan. Jaminan yang diterbitkan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk nilainya sama dengan jaminan yang diterbitkan oleh pemohon. Berbagai status hukum melindungi penjamin jika debitur gagal membayar jaminan pribadi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia menguraikan masing-masing status ini dalam pasal 1831 dan 1832. Pasal 1831 menyatakan bahwa penanggung tidak wajib membayar kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya. Dalam hal itu, harta debitur disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Perlindungan hukum ini diperkuat lagi dengan Pasal 1832 yang menyatakan bahwa penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. |