Popis: |
Hukum dagang di Indonesia diatur dalam kodifikasi hukum yaitu dalam KUH Dagang. KUH Dagang sebagai peninggalan zaman Hindia Belanda sudah jauh tertinggal dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum perdagangan saat ini baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu beberapa pengaturan lain di luar KUH Dagang juga belum lengkap. Penulisan ini untuk mengkaji perlunya dilakukan pembaharuan Hukum Dagang Indonesia dan mencari model pembaharuan hukum dagang yang kita kehendaki supaya dapat memenuhi kebutuhan dan menunjang pembangunan nasional.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normative dengan sumber data sekuder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Beberapa ketentuan KUHDagang sudah ketinggalan zaman, sedangkan bidang hukum yang bersangkutan sudah mengalami perkembangan yang pesat, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum perdagangan saat ini. Pembaharuan hukum dagang Indonesia perlu untuk segera dilakukan agar sesuai dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat nasional maupun kebutuhan internasional. Ada berbagai alternaatif model pilihan dalam pembaharuan hukum dagang Indonesia, antara lain adalah model kodifikasi general hukum dagang Indonesia, model kodifikasi parsial, model kompilasi peraturan perundang-undangan, dan model kodifikasi terbuka dan pengaturan parsial. |