IMPLIKASI HUKUM PEMBAYARAN JUAL BELI MINYAK CURAH DENGAN BILYET GIRO KOSONG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 147/Pdt.G/2019/PN.Skt)

Autor: Lana Ahsana, Ashinta Sekar Bidari, Novita Alfiani
Rok vydání: 2021
Zdroj: RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum. 5:122-132
ISSN: 2798-1029
DOI: 10.52429/rn.v5i2.72
Popis: Dalam transaksi jual beli, terdapat berbagai macam jenis uang sebagai alat bayar yang sah. Di Indonesia ada 3 jenis uang yang beredar, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. Salah satu jenis uang yang saat ini banyak digunakan oleh para pebisnis adalah uang giral yang dapat berupa cek ataupun bilyet giro. Namun dalam kenyataannya bilyet giro yang diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai alat pembayaran giral yang praktis dan aman belum dapat diwujudkan sepenuhnya seperti adanya penerbitan bilyet giro kosong oleh nasabah. Penelitian untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut diperlukan sumber data dan metode pengumpulan data. Metodologi penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif karena penelitian ini hendak menggunakan suatu peristiwa sesuai kenyataan, yaitu tentang pembayaran jual beli minyak curah dengan bilyet giro kosong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu untuk menganalisa suatu pelaksanaan pembayaran jual beli dikaitkan dengan peristiwa sesuai kenyataan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah pembayaran jual beli atas minyak curah dengan bilyet giro kosong menimbulkan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain, dan mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 147/Pdt.G/2019/PN Skt adalah berdasarkan pada keterangan saksi, bukti serta jawaban tergugat.
Databáze: OpenAIRE