DISSENTING OPINION MENGENAI LEGAL STANDING DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NO. 52/PTD.G/2019/PN.DPK)

Autor: Asha Sagsha Nurshoffa, Ning Adiasih
Rok vydání: 2020
Zdroj: Reformasi Hukum Trisakti. 2
ISSN: 2657-182X
DOI: 10.25105/refor.v2i2.10438
Popis: Pengajuan gugatan secara class action diatur dalam PERMA RI Nomor: 1 Tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk. menyatakan menolak gugatan dikarenakan para penggugat tidak memiliki legal standing, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion yang menyatakan bahwa para penggugat memiliki legal standing. Hal ini menarik untuk dilakukan penelitian yang mempermasalahkan: 1). Apakah penolakan gugatan pada putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk mengenai penggugat tidak memiliki Legal Standing sudah sesuai dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2002 dan 2). Bagaimana kedudukan Dissenting Opinion yang menyatakan para penggugat memiliki Legal standing. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun dari hasil penelitian yaitu bahwa para penggugat yang mengajukan gugatan secara class action telah memiliki legal standing yang sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor: 1 Tahun 2002, sebagaimana Dissenting Opinion Hakim Ketua Majelis. Adapun kedudukan Dissenting Opinion pada putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk hanyalah sebagai yurisprudensi apabila terdapat kasus yang serupa nantinya.
Databáze: OpenAIRE