TINJAUAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (Studi Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk)
Autor: | null Muhammad Arif Fadli Syahputra, null Erlina B, Melisa Safitri |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | JURNAL HUKUM DAS SOLLEN. 8:364-381 |
ISSN: | 2598-7321 2580-2003 |
DOI: | 10.32520/das-sollen.v8i2.2135 |
Popis: | Kejaksaan melaksanakan program penyelesaian perkara korupsi agar dituntaskan dalam waktu 3 (tiga) bulan dan bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan perkara korupsi yang telah berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde). Permasalahan dalam penelitian bentuk Penuntutan dalam Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk dan bagaimana Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Metode penelitian secara yuridis normatif. Bentuk penuntutan dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk adalah dengan membuat surat dakwaan yang memenuhi syarat formil yang memuat identitas terdakwa secara jelas dan lengkap dan syarat materil yang memuat uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dengan surat dakwaan penuntut umum melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk adalah dengan melalui proses peradilan pidana di pengadilan dimulai dari adanya pemeriksaan barang bukti yang, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum dipergunakan untuk dijadikan tuntutan dalam bentuk dakwaan kepada terdakwa dengan melihat unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |