Autor: |
Bambang Daru Nugroho, Ranti Fauza Mayana, Selly Riawanti |
Rok vydání: |
2021 |
Zdroj: |
Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 4:500 |
ISSN: |
2620-844X |
DOI: |
10.24198/kumawula.v4i3.34454 |
Popis: |
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian dari hukum keluarga pada khususnya. Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Adanya perbedaan sistem hukum kewarisan tersebut menyebabkan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum waris mempunyai persamaan dan perbedaan. penyuluhan di Kecamatan Darmareja Kabupaten Sumedang, penyuluhan ini penting dilakukan karena masyarakat Sumedang masih sangat kental hukum adat nya. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang hukum waris adat Jawa Barat. Para peserta yang kebanyakan kepala desa dan perangkat desa menjadi sadar hukum dengan mendapatkan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang hukum waris adat Jawa Barat. Berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab hukum waris adat. Pemecahan masalah yang diberikan penyuluh dengan memberikan penjelasan secara detail sistem pembagian adat Jawa Barat yang berdasarkan hukum positif dengan harapan para perangkat desa ini juga akan mensosialisasikan kembali materi penyuluhan hukum ini kepada masyarakat di desanya. |
Databáze: |
OpenAIRE |
Externí odkaz: |
|