MODERASI FIQH PENENTUAN ARAH KIBLAT: Akurasi Yang Fleksibel

Autor: ABD Karim Faiz
Rok vydání: 2020
Zdroj: JIL: Journal of Islamic Law. 1:83-99
ISSN: 2721-5040
2721-5032
DOI: 10.24260/jil.v1i1.23
Popis: One of the conflicts happened in our society is a decision on qiblah accuracy direction. As the writer mentioned, one of the conflicts happened at Nurul Iman Mosque located in Karanglo, Klaten, Central Java. The dispute was driven by a radical attitude towards implementing Fiqh which Alexander Nixitin mentions this motive perspective as a cultural-spiritual world. This study aims at examining how moderate values in Fiqh are used to find qiblah direction. Facing qiblah direction while praying is a must according to Imam Syafi’i. Thus, accuracy is an absolute truth in terms of Fiqh qiblah. However, the implementation should be based on the contextual situation within society. The researcher employs the qualitative approach using library research. The result of the study finds that dissimilar understanding and approach in fiqh qiblah exacerbated by radical attitude lead to a dispute in society. In light of it, a moderate value approach is needed in determining qiblah direction, which aims to reach an agreement on qiblah direction using hisab method, and expectedly these moderate (flexible) values can lessen friction in the society. Salah satu konflik di masyarakat ialah konflik tentang penentuan dan akurasi arah kiblat. Sebagaimana yang terjadi pada Masjid Nurul Iman Balang Karanglo Klaten Selatan Jawa Tengah. Konflik seperti ini dikarenakan sikap radikal dalam implementasi fiqih yang oleh Alexander Nixitin motif prespektif ini disebut dengan cultural-spiriual word. Dalam kajian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai moderasi dalam fiqih Islam dan implementasi nilai-nilai moderasi dalam fiqih penentuan arah kiblat. Menghadap arah kiblat adalah suatu kewajiban dalam hal ibadah shalat, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam Syafi’i. Akurasi adalah kebenaran mutlak dalam hal fiqh arah kiblat. Adapun implementasinya, maka disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat. Pendekatan dalam tulisan ini adalah kualitatif dengan metode library research. Temuan penting dalam tulisan ini adanya sikap radikalis dalam pemahaman fiqih tentang penentuan arah kiblat yang disebabkan bedanya pemahaman dan pendekatan fiqh dalam implementasi arah kiblat sehingga menyebabkan perselisihan dalam penentuan arah kiblat. Berdasarkan hal itu maka diperlukan pendekatan nilai-nilai moderasi dalam implementasi fiqih arah kiblat, yang bertujuan fiqih penentuan arah kiblat dapat diterima berdasarkan hisab arah kiblat (akurat) dan implementasinya dengan menerapkan nilai-nilai moderasi tidak menyebabkan perpecahan (fleksibel).
Databáze: OpenAIRE