Status Badan Hukum Bumdes Sebagai Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Autor: | Indani Zulfa, Tarsisius Murwadji, Etty Mulyati |
---|---|
Rok vydání: | 2023 |
Předmět: | |
Zdroj: | Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia. 8:1031-1042 |
ISSN: | 2548-1398 2541-0849 |
DOI: | 10.36418/syntax-literate.v8i2.11380 |
Popis: | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa. Pendirian oleh Desa sejalan dengan adanya Perseroan Perorangan dalam UU Cipta Kerja yang pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang saja, berkaitan dengan hal tersebut maka BUMDes dapat diklasifikasikan sebagai Perseroan Perorangan. Akan tetapi, banyak BUMDes yang belum melakukan pendaftaran sebagai Perseroan Peroranga, sehingga dipertanyakan status badan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BUMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa sudah sah status badan hukumnya meskipun belum melakukan pendaftaran sebagai Perseroan Perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa telah sah sebagai badan hukum sehingga tidak perlu melaksanakan pendaftaran sebagai Perseroan Perorangan. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |