PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF
Autor: | null Nurlina Husnita, null Nella Sumika Putri, null Ajie Ramdan |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | Paulus Law Journal. 4:1-17 |
ISSN: | 2722-8525 |
DOI: | 10.51342/plj.v4i1.421 |
Popis: | Perkembangan teknologi di era digital telah memunculkan platform marketplace yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Keberadaan promo dalam platform marketplace memunculkan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Dalam praktiknya terdapat oknum yang melakukan transaksi elektronik fiktif untuk mendapatkan jumlah promo yang banyak. Kurir marketplace pengantar barang memiliki peran yang penting dalam terselesaikannya order transaksi elektronik fiktif. Perbuatan transaksi elektronik fiktif merupakan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Meskipun terlibat dalam suatu tindak pidana, kenyataannya terhadap kurir tersebut tidak dilakukan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor dan hambatan yang membuat penegakan hukum pidana terhadap kurir marketplace pengantar barang yang menyelesaikan order transaksi elektronik fiktif pada akhirnya tidak dilakukan. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |