Menelaah Klaim Republik Korea dan Jepang atas Kepulauan Dokdo atau Takeshima: Pendekatan Historis

Autor: Harven Filippo Taufik
Rok vydání: 2021
Zdroj: Kertha Patrika. 43:210
ISSN: 2579-9487
0215-899X
DOI: 10.24843/kp.2021.v43.i02.p07
Popis: Wilayah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan suatu negara. Betapa pentingnya suatu wilayah menyebabkan suatu sengketa wilayah antar negara dapat saja terjadi. Demikianlah yang terjadi antara Republik Korea dan Jepang. Keduanya bersengketa atas suatu wilayah kepulauan di Laut Timur, yaitu Kepulauan Dokdo atau Takeshima. Republik Korea dan Jepang sama-sama bersikeras bahwa Kepulauan Dokdo atau Takeshima berada di bawah kedaulatan negaranya. Keduanya memiliki argumentasi masing-masing terhadap klaim mereka tersebut. Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, kasus, dan konseptual. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapati bahwa Jepang mengklaim Kepulauan Dokdo merupakan wilayah terra nullius yang kemudian diokupasi, serta wilayah tersebut masih dalam kedaulatannya berdasarkan Perjanjian San Fransisco. Akan tetapi, klaim Republik Korea lebih kuat di mata hukum internasional, bila memperhatikan fakta historis, tindakan yang telah dilakukan, preseden yang ada, serta prinsip efektivitas. Berdasarkan prinsip efektivitas dalam hukum internasional, kontrol efektif yang telah dilakukan Korea selama ini, bahkan sebelum Jepang masuk dan menganeksasi Dokdo atau Takeshima, telah mematahkan klaim terra nullius yang dikemukakan Jepang, dan meneguhkan klaim kedaulatan Korea atas Dokdo atau Takeshima. Hal tersebut sebagaimana yang juga berlaku dalam kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Pulau Palmas.
Databáze: OpenAIRE