SITA UMUM DAN PENJUALAN SAHAM DEBITOR PAILIT OLEH KURATOR
Autor: | Thomas Yanuar Joko Prabowo, Irfannaufal Raditya Pradana, Andhika Rizky Pratiwi |
---|---|
Rok vydání: | 2020 |
Zdroj: | Ensiklopedia Sosial Review. 2:227-238 |
ISSN: | 2657-0300 2657-0319 |
DOI: | 10.33559/esr.v2i3.556 |
Popis: | Jurnal ini mengkaji kewenangan kurator dalam menyita dan menjual saham debitor yang telah jatuh pailit, yang dimana kurator memiliki hambatan untuk melakukan order jual terhadap rekening efek debitor pailit. Kepailitan sendiri adalah sebagai sita umum dari semua kekayaan debitor yang pengurusannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam hal ini, belum tersedianya sistem untuk sita umum efek dan cara kurator untuk melakukan order jual. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurator adalah pihak yang paling berwenang dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 69 Ayat (1) UU K-PKPU. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa mekanisme yang digunakan oleh kurator dalam melakukan order jual adalah dengan cara yang mengacu pada Pasal 45 UU Pasar Modal dengan cara membuka membuka rekening debitor dan kemudian menjualnya, atau dengan cara lain seperti melakukan pemblokiran rekening efek dan kemudian dibukakannya rekening penampung untuk kurator. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |
načítá se...