Analisis Hukum terhadap Putusan Perkara Nomor 5530/Pdt.G/2017/Pa.Badg Akibat Wanprestasi Nasabah pada Pembiayaan Akad Musyarakah

Autor: Alfadilah Rizki Hasanah, Nandang Ihwanudin, Mohamad Andri Ibrahim
Rok vydání: 2022
Zdroj: Bandung Conference Series: Sharia Economic Law. 2
ISSN: 2828-2264
DOI: 10.29313/bcssel.v2i1.163
Popis: This research aims to find out the procedure for handling problematic musyarakah financing in BNI Syari'ah and analyze the legal basis for the verdict of case number 5530 / Pdt.g / 2017 / Pa.Badg due to customer default on the financing of musyarakah agreement. In this study, the author used the Qualitative Research Approach of Case Studies with Normative Legal Study analysis, namely to decipher secondary data in the form of The Bandung City Religious Court Ruling. Referring to PERMA No. 14 of 2016 on the procedure for resolving sharia economic cases there is a provision that all decisions or court determinations in the field of Sharia economy must contain sharia principles. Based on the results of research on the legal basis of judge consideration, the Bandung Religious Court Judges Have referred to the legal basis in accordance with material law and formil law, but in this case the legal basis used by judges still has not optimized sharia economic law, so it is still not optimal in containing sharia principles. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penanganan terhadap pembiayaan musyarakah bermasalah Di BNI Syari’ah sampai terjadinya eksekusi lelang jaminan dan menganalisis dasar hukum terhadap putusan perkara nomor 5530/Pdt.g/2017/Pa.Badg akibat wanprestasi nasabah pada pembiayaan akad musyarakah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Pendekatan Penelitian Kualitatif Studi Kasus dengan analisis Normatif Legal Study yaitu untuk menguraikan data sekunder berupa Putusan Pengadilan Agama Kota Bandung. Merujuk kepada PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah harus memuat prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan hasil penelitian tentang dasar hukum pertimbangan hakim, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung sudah merujuk kepada dasar hukum sesuai dengan hukum materiil dan hukum formil, namun pada perkara ini dasar hukum yang digunakan hakim masih belum mengoptimalkan hukum ekonomi syariah, sehingga masih belum optimal dalam memuat prinsip-prinsip syariah.
Databáze: OpenAIRE