Popis: |
Tujuan penelitian ini membahas faktor terjadinya pembatalan perkawinan karena adanya penipuan atau salah sangka di Pengadilan Agama Surakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan adanya permohonan pembatalan di Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 0340/Pdt.G/2019/PA.Ska. Alasan pemohon (suami) yaitu adanya penipuan atau salah sangka yang dilakukan oleh termohon (istri). Bahwasanya sebelum melaksanakan pernikahan dengan pemohon, termohon telah melakukan hubungan dengan laki- laki lain hingga saat ijab qobul dengan pemohon sudah tidak berstatus perawan lagi dan telah diakui oleh termohon. Adapun putusan hakim, yaitu hakim mengabulkan permohonan terhadap pemohon. Selain itu akibat hukumnya adalah batalnya perkawinan pemohon dan termohon setelah adanya putusan hukum tetap oleh pengadilan. |