Popis: |
Belajar dari kasus mandalawangi, ternyata hakim berpandangan sangat pro terhadap lingkungan. Hal inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai implementasi asas in dubio pro natura. Berkenaan dengan hal ini maka penelitian ini bertujuan untuk menelisik lebih dalam akar pemikiran dari asas in dubio pro natura. Untuk memperoleh hasil dari penelitian tersebut disusun dengan penelitian normatif atau doktrinal menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis dengan teknik analisis silogisme deduktif. Adapun hasil penelitian menyikapi bahwa masalah kerusakan lingkungan hidup merupakan krisis lingkungan yang mengancam masa depan umat manusia, oleh karenanya perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penelolaan Lingkungan Hidup merupakan langkah kebijakan peraturan terkini untuk penegakan hukum lingkungan hidup, dalam sistem penegakan hukum lingkungan dikenal suatu asas yang diterapkan oleh hakim yakni asas in dubio pro natura, yang merupakan turunan dari konsep precautionary principle. Berdasarkan kajian yang dilakukan, asas in dubio pro natura tersebut merupakan asas yang berintertekstual dengan asas in dubio pro reo, pemikiran biosentrisme, pemikiran ekosentrisme, pemikiran hukum progresif, deep ecology dan sekaligus menjadi pembantah atau antitesis atas pemikiran antrophosentrisme maupun shallow ecology. Kata Kunci: Asas in dubio pro natura, lingkungan hidup. ABSTRACT Learning from the Mandalawangi case, it turned out that the judge was very pro-environment. This is then touted as the implementation of the principle in dubio pro natura. With regard to this matter, this study aims to probe deeper into the thought roots of the principle in dubio pro natura. To obtain results from these studies compiled with normative or doctrinal research using primary legal materials and secondary legal materials analyzed by deductive syllogism analysis techniques. The results of the study address that the problem of environmental damage is an environmental crisis that threatens the future of humanity, therefore environmental protection and management needs to be done. Law Number 32 of 2009 concerning Protection and Management of the Environment is the latest regulatory policy step for the enforcement of environmental law, in the environmental law enforcement system, a principle applied by the judges is known as the principle in dubio pro natura, which is derived from the precautionary principle concept. Based on the studies carried out, the principle of pro-natura dubio is a principle that has intextualism with the principle in dubio pro reo, biosentrism, ecocentrism, progressive legal, deep ecology and at the same time becomes the antithesis of shallow ecology.Keywords: Principle in dubio pro natura, Environment. |