Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
Autor: | Kade Richa Mulyawati |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Zdroj: | KERTHA WICAKSANA. 15:138-148 |
ISSN: | 2621-3737 0853-6422 |
DOI: | 10.22225/kw.15.2.2021.138-148 |
Popis: | Kemajuan teknologi yang berkembang dengan sangat pesat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat tetapi tidak sedikit menimbulkan dampak negative. Kemudahan kebebasan berpendapat dengan mengandalkan teknologi membawa perkembangan baru dalam jenis-jensi kejahatan yaitu munculnya ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan di media social baik berupa ketikan maupun video. Hal demikian apabila tidak diatur lebih lajut maka akan sangat mengkhawatirkan, masyarakat akan nkelewatan batas dan akan menimbulkan ketidaknyamanan atau perasaan tersinggung pada seseorang atau kelompok tertentu. Hukum pidana sudah pasti telah memperhatikan konsekuensi yang akan dihadapi seseorang baik yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian ini. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana hukum pidana memandang kejahatan ujaran kebencian atau hate speech ini dan akan dibahas juga mengenai bagaimanakah system pembuktian dalam tindak pidana ujaran kebencian ini. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang mana dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian. Hasil dan pembahasan yang didapat adalah Apabila kita melihat dalam KUHP dan peraturan perundang-udangan lain sudah dijelaskan beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap seseorang yang melakukan ujaran kebencian atau hate speech. Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 28jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2016 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.dan pembuktian yang dilakukan untuk memeriksa tindak pidana ujaran kebencian ini tetap berdasarkan dengan alat=alat bukti yang diatur dalam KUHP. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |