PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN SERTA PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA
Autor: | Tat Marlina, Meidizon Meidizon |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Zdroj: | PETITA. 4:322-340 |
ISSN: | 2656-3371 2657-0270 |
DOI: | 10.33373/pta.v4i2.4975 |
Popis: | Sistem ketatanegaraan yang dibangun di dalam negara yang satu tidak selalu sama dengan sistem ketatanegaraan yang dibangun di negara lainnya, bahkan dalam batas tertentu perbedaan tersebut sering bersifat diametral antara satu dengan lainnya. Pada titik inilah perbandingan hukum tata negara menjadi suatu metode penelitian yang sangat penting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemakzulan presiden di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perbandingan (persamaan dan perbedaan) pemakzulan presiden di Indonesia dengan beberapa negara lainnya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan hanya menggunakan data sekunder. Pemakzulan presiden di Indonesia sebelum dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak mengatur bagaimana mekanisme impeachment dapat dilakukan dan alasan apa yang dapat membenarkan impeachment boleh dilakukan. Perbandingan (persamaan dan perbedaan) pemakzulan presiden di Indonesia dengan beberapa negara lainnya adalah pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini berbeda dengan Amerika Serikat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan. Bagi negara-negara yang memiliki 2 lembaga pemegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka besar kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi-lah yang terlibat dalam proses mekanisme impeachment tersebut. Di Indonesia, kata akhir proses impeachment berada dalam proses politik di parlemen hal ini sama halnya dengan Negara Lithuania. Hal ini berbeda dengan Negara Korea Selatan yang mengatur ketentuan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir dari proses impeachment. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |