IMPLEMENTASI AKAD MUDHOROBAH MUTLAQAH PADA TABUNGAN TABAH DI KSPPS. BMT NU CABANG LARANGAN PAMEKASAN
Autor: | Matnin Matnin, Nailatul Maghfiroh, Nabilatus Soleha, Nasihah Nasihah |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Zdroj: | Jurnal Ngejha. 1:115-124 |
ISSN: | 2962-9691 2828-1713 |
DOI: | 10.32806/ngejha.v1i2.190 |
Popis: | Pada penelitian ini penulis akan mengkaji mengenai salah satu produk tabungan yang ada di KSSPS. BMT. NU cabang larangan yaitu: tabungan TABAH (Tabungan Mudharabah) adalah tabungan yang bisa mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari- hari karena setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja menggunakan akad mudhorobah mutlaqah. Setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya minimal Rp. 2.500 memperoleh keuntungan bagi hasil 40% setiap bulannya. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana penerapan akad mudhorobah mutlaqah pada tabungan TABAH pada KSSPS. BMT. NU cabang larangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudhorobah mutlaqah pada tabungan TABAH. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di KSPPS. BMT NU Cabang Larangan Pamekasan. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data-data diperoleh melalui metode dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian tentang penerapan akad mudharabah pada tabungan TABAH di KSSPS. BMT. NU cabang larangan yaitu bahwa penerapan akad yang digunakan dalam Tabungan TABAH adalah menggunakan akad mudharabah muthlaqah. yaitu tidak ada pembatasan bagi BMT dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada BMT, jadi BMT memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan. Dalam penerapannya akad mudharabah muthlaqah tersebut sudah sesuai dengan aturan syariah, karena dalam pemberian bagi hasil tidak dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah modal yang diinvestasikan. Penulis juga menganggap bahwa perhitungan bagi hasil untuk nasabah 40% dan pihak BMT 60% sudah cukup adil diantara kedua belah pihak karena penentuan besarnya proporsi nisbah bagi hasil itu tergantung pada kesempatan antara kedua belah pihak pada waktu akad pembukaan rekening, sehingga dengan adanya kesepakatan berarti kedua belah pihak telah saling menyetujui dalam penentuan besarnya nisbah bagi hasil. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |