Popis: |
Several ways are known in practice when an agreement can end, namely when the time period has expired, the object of the agreement has been implemented, the parties agree, the agreement is terminated unilaterally, and there is a decision from the court. However, in the unilateral cancellation of agreements, one party often feels unfair and feels very disadvantaged. As in the case of the cancellation of the construction service agreement for road improvement in Cicau-Karedok, Sumedang Regency, which was deemed not to pay attention to the problem causing the delay from the service provider. This study aims to find out the elements that cause the unilateral cancellation of agreements by construction service users in terms of Book III of the Civil Code in connection with Presidential Regulation Number 12 of 2021 concerning amendments to Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services. The research method used is normative juridical. Using analytical descriptive, data collection method with literature study on primary and secondary legal materials. The method of analysis uses qualitative. The results of this study indicate that this unilateral cancellation does not conflict with the current legal norms. However, in this unilateral cancellation, the service user has committed an act of abusing the situation against the service provider. The service user has used his economic advantage by exploiting and benefiting from the weak condition of the service provider. Service users, especially Commitment Making Officials who are authorized to design contracts, are expected to always pay attention to the causes of an obstacle that occurs from the service provider, whether it is true due to negligence or due to coercive circumstances that prevent them from carrying out their obligations and be able to study the drafting of contracts properly. ABSTRAK- Beberapa cara yang dikenal pada praktiknya ketika suatu perjanjian dapat berakhir yaitu ketika jangka waktu yang telah berakhir, telah dilaksanakannya objek perjanjian, para pihak yang sepakat, pemutusan perjanjan secara sepihak, dan adanya putusan dari pengadilan. Namun pada pembatalan perjanjian secara sepihak seringkali salah satu pihak merasa tidak adil dan merasa sangat dirugikan. Seperti pada kasus pembatalan perjanjian jasa konstruksi peningkatan ruas jalan di Cicau-Karedok Kabupaten Sumedang yang dianggap tidak memperhatikan persoalan penyebab keterlambatan dari pihak penyedia jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya pembatalan perjanjian secara sepihak oleh pengguna jasa konstruksi ditinjau dari Buku III KUHPerdata dihubungkan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Menggunakan deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan pada bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis menggunakan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembatalan sepihak ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku saat ini. Namun pada pembatalan sepihak ini, pihak pengguna jasa telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan terhadap penyedia jasa. Pihak pengguna jasa telah menggunakan keunggulan ekonomisnya dengan memanfaatkan dan memperoleh keuntungan dari keadaan lemah yang dimiliki penyedia jasa. Kepada pihak pengguna jasa khususnya untuk Pejabat Pembuat Komitmen yang berwenang dalam merancang kontrak, diharapkan selalu memperhatikan penyebab dari suatu kendala yang terjadi dari penyedia jasa apakah memang benar karena kelalaian atau karena adanya keadaan memaksa yang menghalangi mereka dalam melaksanakan kewajibannya dan dapat mempelajari penyusunan kontrak dengan baik. |