Popis: |
Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Guna mewujudkan ketentuan pasal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan UU. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada intinya mengatur tentang bagaimana cara bekerja di Luar Negeri yang baik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memasyarakatkan tentang bagaimana prosedur bekerja yang baik di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Surat Tugas No. 3340/UN18.F3/PP/2021 tanggal 5 Juli 2021 melakukan penyuluhan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2021. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa. |