Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris
Autor: | Zaeni Asyhadie, Shinta Andriyani, Arief Rahman, Diman Ade Mulada |
---|---|
Rok vydání: | 2020 |
Předmět: | |
Zdroj: | Journal Kompilasi Hukum. 5:1-14 |
ISSN: | 2598-6414 2502-5333 |
DOI: | 10.29303/jkh.v5i1.21 |
Popis: | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pendaftaran hak atas tanah yang belum dibagi waris yang didaftarkan oleh seorang ahli waris dan mengkaji kekuatan sertifikat yang proses penerbitannya tanpa sepengetahuan dari ahli waris lainnya yang berhak. Adapun jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis pendaftaran hak atas tanah yang belum dibagi waris yang dilakukan pendaftaran oleh seorang ahli waris adalah tidak diperbolehkan secara hukum karena terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah melakukan pembagian warisan antar ahli waris yang dibuktikan dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu. Sehingga atas dasar itu kemudian ahli waris yang diberikan hak atas tanah tersebut melakukan kegiatan pendaftaran tanah di kantor badan pertanahan yang berwenang dan kekuatan sertifikat yang proses penerbitannya tanpa sepengetahuan dari ahli waris lainnya yang berhak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat selama tidak ada pihak lain yang merasa keberatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, namun tidak berlaku ketentuan ayat (2) nya karena proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dengan cara itikad tidak baik sehingga pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut meskipun jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut telah lewat. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |