Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Penanaman Modal Perspektif Siyāsah Tasyrīʻiyyah

Autor: Iqbal Katrino
Rok vydání: 2021
Zdroj: Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam. 1
ISSN: 2809-6703
2809-5421
DOI: 10.14421/staatsrecht.v1i2.2474
Popis: Ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bidang Penanaman Modal adalah konsekuensi dari sentralisasi perizinan yang digariskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun demikian, pada lampiran tiga Perpres No 10 Tahun 2020 dinyatakan bahwa bidang usaha Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur adalah legal dengan syarat tertentu yakni hanya berlaku di beberapa Provinsi saja yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Hal inilah yang menuai banyak protes di khalayak publik seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah dan beberapa Partai politik di parlemen turut mengkritik Perpres ini seperti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan alasan ada sebuah masa depan generasi bangsa yang lebih besar untuk dipertimbangkan kebaikannya daripada hanya sekedar kepentingan ekonomi sesaat. Berangkat dari persoalan di atas, penulis menyimpulkan Penetapan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Penanaman Modal dalam prinsip-prinsip Siyāsah Tasyrî’iyah yakni, “berangsur-angsur dalam menetapkan hukum; menyedikitkan pembuatan Undang-Undang; memberikan kemudahan dan keringanan. penetapan Perpres ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan dearah di bidang ekonomi mencerminkan pendekatan yang holistik.
Databáze: OpenAIRE