ASPEK HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Autor: Sri Sulastri & Nur Hidayat
Rok vydání: 2022
Zdroj: Jurnal Yustitia. 23
ISSN: 1412-2928
DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1535
Popis: Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untukmenggunakan Kekayaan Intelektual.sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Perjanjian Lisensi harus dilakukan secara tertulis serta harus dicatatkan agar supaya Perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum pada pihak ketiga.Perjanjian Lisensi terhadap Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis harus berupa Merek terdaftar serta merek tersebut tidak berakhir masa perlindungannya dan juga tidak dalam telah dihapuskan.Perjanjian Lisensi Merek yang telah dilakukan antar pihak , masih dapat dilakukan perjanjian lisensi merek dengan pihak ketiga sepanjang tidak diperjanjikan lain.Dalam perjanjian Lisensi merek baik Penerima Lisensi maupun Pemberi Lisensi masing masing dapat menggunakan Merek tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya dan juga sepanjang tidak diperjanjikan lain pemberi Lisensi dapat memberikan Lisensi atas Merek terdaftar miliknya kepada pihak ketiga.Tenggang waktu lamanya Pencatatan Lisensi Merek mengikuti tenggang waktu lamanya perjanjian Lisensi merek serta isi dari perjanjian lisensi merek dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai kesepakan pemberi dan penerima Lisensi , begitu juga dapat dicabut apabila ada kesepakatan antara pemeberi dan penerima lisensi , karena adanya putusan pengadilan atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Databáze: OpenAIRE