Popis: |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya, dinyatakan bahwa pemanfaatan air hujan perlu dilakukan pada suatu bangunan dan persilnya untuk mempertahankan siklus dan kondisi hidrologi alami, serta untuk memenuhi kebutuhan air pada bangunan gedung tersebut. Penggunaan lahan berupa bangunan di Kecamatan Depok mencapai 71,45% dari luas wilayahnya, sehingga dapat meningkatkan debit limpasan permukaan dan genangan pada saat hujan. Pengurangan genangan dan pemanfaatan air hujan, dapat dilakukan menggunakan teknik penampung/pemanenan air hujan dengan atap bangunan. Potensi volume air hujan yang dapat ditampung dan dimanfaatkan, serta potensi pengurangan genangan dikaji dengan menggunakan data curah hujan dari NASA’s POWER dan metode dari Permen PUPR nomor 11/PRT/M/2014. Berdasarkan penelitian ini, potensi volume air hujan yang dapat ditampung dan dimanfaatkan menggunakan teknik pemanenan air hujan dengan atap bangunan di Kecamatan Depok adalah sebesar 636.481,84 m3. Selain itu, menampung air hujan berpotensi mengurangi genangan sebesar 51,93% di Kecamatan Depok. |