KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PELAKU PEKERJA SEKS KOMERSIL PROSTITUSI ONLINE SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi)
Autor: | Suzanalisa Suzanalisa, Abadi B Darmo, Bunyamin Alamsyah |
---|---|
Rok vydání: | 2019 |
Zdroj: | Legalitas: Jurnal Hukum. 11:288 |
ISSN: | 2597-8861 2085-0212 |
DOI: | 10.33087/legalitas.v11i2.180 |
Popis: | Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilaksanakan telah terorganisir dimana terdiri pekerja seks komersil, mucikari atau germo (pimp) dan pelanggannya (client) ditambah dengan kemajuan teknologi melalui internet dimana media ini memang lebih aman jika dibandingkan dengan langsung menjajakan di pinggir jalan ataupun tempat lokalisasi. Dengan adanya media ini seseorang bisa lebih leluasa dalam bertransaksi, tidak harus saling bertemu langsung antara seorang pelaku prostitusi dengan orang yang ingin memakai jasanya. Sebagaimana kasus prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia cara kerja dimulai Pekerja seks komersial akan mempromosikan dirinya melalui media sosial oleh mucikari selanjutnya pria hidung belang menemukan iklan pekerja seks tersebut kemudian berhubungan melalui media sosial dan di sambungkan dengan BBM atau Whatsapp setelah ada kata deal ingin bertemu. Prostitusi online yang terus berkembang membawa dampak negative terhadap Negara Indonesia antara lain merusak moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa sehingga dapat mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang, Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa yang dijadikan sebagai dasar pijakan berdirinya Negara Indonesia. Selanjutnya prostitusi online yang telah diungkap oleh Kepolisian Daerah Jambi semenjak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 diperoleh pekerja seks komersil berjumlah 42 orang dari 19 kasus. Pekerja seks komersil dalam prostitusi online adalah perempuan yang berumur antara 19 tahun – 30 tahun. Selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Jambi ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, untuk itulah menjadi ketertarikan penulis mengetahui dan menganalisis penetapan terhadap pekerja seks komersial dalam prostitusi online oleh Kepolisian Daerah Jambi sebagai korban perdagangan orang, dan selanjutnya penetapan yang telah dilakukan oleh Polda Jambi bukan merupakan penanggulangan dan pemberantasan prostitusi online. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |