Popis: |
Tulisan ini membahas tanggung jawab pengadaian syariah terhadap barang jaminan yang hilang dan rusak. Pokok permasalahan adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pegadaian syariah apabila barang jaminan yang dititipkan nasabah mengalami kehilangan dan kerusakan. Apakah bentuk tanggung jawab pegadaian syariah sudah sesuai dengan tinjauan ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengumpulkan data-data melalui, observasi, interview (wawancara), kemudian dari dokumen-dokumen. Penulis menggunakan teknik analisis data dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah analisis, dan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab yang diberikan oleh pegadaian syariah Palu Plaza telah sesuai dengan ketentuan ekonomi Islam, yaitu melakukan upaya ansitipasi terhadap barang jaminan nasabah dan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kehilangan atau kecurian barang jaminannya dengan cara mengganti dengan uang atau mengantinya dengan barang yang sama sesuai dengan kesepakatan bersama antara nasabah dan pihak pegadaian. Ansitipasi yang dilakukan oleh pihak pegadaian syariah selain dari tempat penyimpanan yang dijaga dengan ketat. Pegadaian Syariah juga mengansuransikan barang jaminan tersebut. |