Popis: |
Waqf is a solution offered by Islam which is expected to realize social welfare. Waqf is also a way to take advantage of assets that is highly recommended by Islam because waqf has the virtue of reward that does not falter even if the person who makes the waqf dies. Prior to the emergence of Law number 41 of 2004 concerning waqf, there were many problems with waqf property rights involving the heirs of Wakif and Nazir because the practice of waqf was not registered or registered. The research objectives of this thesis include: To examine the legal status of waqf land which is not registered according to Islamic law and the Constitution No. 41 of 2004 Concerning Waqf. And to review the decision Number 316/Pdt.G/2016/PA. Krw regarding the sale and purchase of waqf assets according. This study uses a normative juridical approach. Islamic law does not allow buying and selling of waqf assets, but if the waqf property is no longer usable or cannot be used properly, the waqf property can be sold and the proceeds from the sale of waqf assets can be used for the benefit of Muslims. Abstrak. Wakaf merupakan solusi yang ditawarkan oleh Islam yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan sosial. Wakaf juga merupakan suatu cara untuk memanfaatkan harta yang sangat dianjurkan oleh Islam karena wakaf mempunyai keutamaan pahala yang tidak putus-putus walaupun orang yang mewakafkan meninggal dunia. Sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, banyak problematika perwakafan tanah hak milik yang melibatkan ahli waris Wakif dengan Nazir karena praktik wakafnya tidak didaftarkan atau dicatatkan. Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengkaji kedudukan status hukum tanah wakaf yang tidak tercatat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Dasar No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dan untuk mengkaji putusan Nomor 316/Pdt.G/2016/PA.Krw tentang jualbeli aset wakaf. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif. Hukum Islam tidak membolehkan melakukan jual beli aset wakaf, akan tetapi apabila harta benda wakaf tersebut tidak lagi dapat digunakan atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maka harta benda wakaf tersebut dapat dijual dan hasil dari penjualan harta beda wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat Islam. |