KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG
Autor: | BILANCIA Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Ma'adul Yaqien Makkarateng |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum. 16:59-78 |
ISSN: | 2579-9762 1978-5747 |
DOI: | 10.24239/blc.v16i1.889 |
Popis: | Artikel ini membahas tentang pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan penelitian hukum normative, artikel ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana kedudukan dari lembaga anti korupsi yang dimiliki oleh Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam sejarah penaganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia terdapat berbagai lembaga yang telah dibentuk untuk menangani masalah korupsi. Hingga pada masa Reformasi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam menjalankan kewenangannya KPK bersifat independen. Akan tetapi status KPK sebagai lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan segala tugasnya, berubah menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif. Pergeseran kedudukan KPK dari lembaga independen ke lembaga yang berada dalam rumpun eksekutif ini terjadi karena pemerintah masih saja mengkotak-kotakkan lembaga negara dalam paradigma trias Politica yang sudah tidak relevan lagi pelaksanaannya dalam sistem ketatanegaraan kontemporer. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |