Popis: |
Mengacu pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut, terlihat jelas bahwa Undang-Undang di atas menghendaki guru memiliki kecerdasan emosional, kreatif, mempunyai sikap yang ajeg, mandiri dan mapan, sehingga dalam proses pembelajaran guru secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia yang berimplikasi pada kualitas proses (quality proses) pembelajaran, jaminan kualitas (quality ansurance) produk pembelajaran serta kualitas output (quality produc) sebagai tujuan akhir pembelajaran. Guru yang memiliki EQ yang tinggi senantiasa dapat mengontrol tingkah laku yang kemungkinan merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Proses pembelajaran dikelas merupakan suatu interaksi yang melibatkan sikap dan daya kreativitas antara guru dengan sisw2a dan suatu komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam suasana edukatif untuk mencapai tujuan belajar. Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, karena guru selalu berinteraksi langsung denagn siswa, memberikan keteladanan, motivasi dan inspirasi secara terus menerus. Oleh karena itu guru harus selalu bersemangat, berprestasi, dan kreatif dalam berkarya di dalam proses pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Kaitan kecerdasan emosional denagn kreativitas guru, tergantung pada kondisi dalam lingkungan dan individu itu sendiri, seorang yang mempunyai kecerdasan emosional yang baik memiliki daya kreativitas pribadi yang tinggi, memiliki program kerja berdasarkan rencana dan tujuan yang realistis serta berjuang untuk merealisasikannya. Kreativitas merupakan perwujudan/pengaktualisasian diri dan aktualisasi diri sebagai kebutuhan pokok pada tingkat tertinggi dalam hidup manusia. Bahkan lebih dari itu bahwa berkreasi dapat bermanfaat bagi diri pribadi, lingkungan, dan juga memberikan kepuasan bagi individu, disamping memungkinkan manusia meningkatkan kualitas hidup, khususnya dalam menghadapi Era Pembangunan bersifat Global di Era Milenial. |