Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan

Autor: Mira Novana Ardani, IGA Gangga Santi Dewi
Rok vydání: 2020
Předmět:
Zdroj: Gema Keadilan. 7:195-220
ISSN: 0852-0011
DOI: 10.14710/gk.2020.9579
Popis: Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga. Bukan berarti pemegang Hak Pengelolaan dapat melakukan hal-hal yang dapat merugikan, bahkan hingga sewenang-wenang kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana upaya bagi pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan supaya mendapat perlindungan hukum.Upaya yang dapat ditempuh diantaranya pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan hingga memperoleh sertipikat Hak Pengelolaan. Selanjutnya membuat perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga, sehingga lahir hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi bersama, serta bagi pemegang hak atas tanah yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan tersebut mendaftarkan haknya hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah. Dengan demikian, bagi kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum, dan dapat dicegah hal-hal yang dapat merugikan, bahkan tindakan sewenang-wenang khususnya bagi pihak ketiga yang tanahnya berdiri di atas Hak Pengelolaan.
Databáze: OpenAIRE