IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Autor: | Ahmad Khoiri, Asyharul Muala |
---|---|
Rok vydání: | 2020 |
Zdroj: | JIL: Journal of Islamic Law. 1:256-273 |
ISSN: | 2721-5040 2721-5032 |
Popis: | Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died. During this waiting period, women are limited in making up or grooming themselves and leaving the house (ihdad). The provision regarding the iddah period becomes problematic when faced with women who have to work to meet the needs of themselves and their families. This paper aims to explain the law for women who continue to carry out their daily lives by working outside the home from an Islamic perspective. The type of research that the author uses in this paper is a literature study. The author concludes that women working during the iddah period do not violate the provisions of the iddah period and continue to carry out the iddah period, even though the woman leaves the house to earn a living and the conditions vary. The prohibition for women during the iddah period is that it is haram to marry another man, it is forbidden to leave the house unless there is an emergency reason and it is obligatory to perform ihdad. Regarding professionalism in work, especially career women in their respective fields, it must be used as a form of carrying out Islamic law and carrying out their nature as a social human being. By considering moral ethics, iddah has protection in modern development, especially for women who are active in their respective fields. Islam memberlakukan masa iddah bagi wanita yang sedang dicerai oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia. Dalam masa tunggu tersebut, wanita dibatasi dalam berias atau bersolek diri dan keluar rumah (ihdad). Ketentuan tentang masa iddah manjadi problematik jika dihadapkan dengan wanita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum bagi wanita-wanita yang tetap menjalankan keseharain dengan bekerja di luar rumah perspektif Islam. Jenis penelitian yang penulis pakai dalam tulisan ini adalah studi literatur. Penulis berkesimpulan bahwa wanita bekerja ketika pada masa iddah tidak melanggar ketentuan dalam masa iddah dan tetap menjalankan masa iddah-nya, walaupun wanita tersebut keluar rumah untuk mencari nafkah dan itu berbeda-beda kondisinya. Larangan bagi perempuan dalam masa iddah adalah haram menikah dengan laki-laki lain, haram keluar rumah kecuali karena ada alasan darurat dan wajib melakukan ihdad. Mengenai profesionalitas dalam bekerja, terutama wanita karir di bidangnya masing-masing, harus digunakan sebagai wujud menjalankan hukum Islam dan menjalankan kodratnya sebagai manusia sosial. Dengan mempertimbangkan etika moral, iddah memiliki perlindungan dalam perkembangan modern terutama bagi kaum wanita yang aktif di bidangnya masing-masing. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |