KARAKTERISTIK FRAUD DALAM HUKUM KEPAILITAN
Autor: | Isetyowati Andayani, Raden Besse Kartoningrat |
---|---|
Rok vydání: | 2020 |
Zdroj: | Perspektif. 25:190 |
ISSN: | 2406-7385 1410-3648 |
DOI: | 10.30742/perspektif.v25i3.585 |
Popis: | Dalam hal perebutan harta debitor oleh beberapa kreditor yang menagih piutangnya, dapat dihindari melalui pengaturan hukum tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selain itu agar terhindar dari adanya kreditor separatis yang menurut haknya, menjual barang jaminan milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Serta menghindari adanya kecurangan yang dilakukan kreditor lain atau debitur itu sendiri. Dalam pembagian harta pailit sering kali terjadi Fraud (kecurangan) sehingga diperlukan pembahasan mengenai hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa fraud (kecurangan) merupakan tindakan penipuan yang sengaja dilakukan oleh pelaku kecurangan dengan merugikan pihak lain. Fraud umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran terhadap tindakan tersebut. Pada umumnya, fraud terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan serta memanfaatkan kesempatan yang ada disertai pembenaran terhadap tidakan tersebut. Umumnya, fraud suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan pihak lain. Lingkungan kerja dan sistem administrasi adilah faktor yang paling besar dalam mempengaruhi terjadinya fraud. Tindakan fraud dapat dikurangi dengan lingkungan kerja yang kondusif dan saling memperhatikan antara satu dengan yang lainnya. In the case of seizing the debtors assets by several creditors who collect their credits, this can be avoided through legal arrangements regarding bankruptcy and postponement of debt payment obligations. In addition, this is to avoid the existence of separatist creditors who, according to their rights, sell collateral belonging to the debtor without paying attention to the interests of the debtor or other creditors. As well as avoiding fraud by other creditors or the debtor itself. In the distribution of bankruptcy assets, fraud often occurs, so a discussion of this is necessary. The method used in this research is a normative research method with a conceptual approach and a statute approach. Based on the results of the study, it can be concluded that fraud is an act of fraud deliberately committed by the perpetrator of fraud at the expense of other parties. Fraud generally occurs because of pressure to commit fraud or an urge to take advantage of existing opportunities and there is justification for these actions. In general, fraud occurs because there is pressure to commit fraud and take advantage of existing opportunities accompanied by a justification for the act. Generally, fraud is an illegal act committed by people from within or outside the organization with the aim of obtaining personal or group benefits that directly harm other parties. The work environment and administrative system are the biggest factors in influencing the occurrence of fraud. Fraud actions can be reduced by a work environment that is conducive and considerate of one another. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |