SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Autor: Ma'adul Yaqien Makkarateng, Abdul Rachman
Rok vydání: 2021
Zdroj: AL-KHARAJ. 1:1-20
ISSN: 2798-009X
2797-0787
DOI: 10.30863/alkharaj.v1i1.1400
Popis: Tulisan ini mengangkat persoalan sinergitas lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia. Sinergitas ini diperlukan untuk mengurai ketidakefektifan pengelolaan dana zakat dan wakaf di Indonesia padahal potensi dana zakat sangat besar. Banyaknya lembaga pengelola zakat dan wakaf baik dari pemerintah maupun swasta memberikan dampak positif bagi manajemen zakat dan wakaf. Namun di sisi lain, banyak juga problematika yang muncul sehingga potensi zakat dan wakaf yang besar tidak terserap dengan baik. Beberapa permasalahan yang terjadi adalah pertama adanya egoisme kelembagaan dari setiap lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia baik Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Amil Zakat Tradisional dan Badan Wakaf Indonesia. Kedua lemahnya koordinasi dan komunikasi antara organisasi pengelola zakat membuat sistem data informasi menjadi lemah sehingga penentuan target zakat tidak dapat terpenuhi dengan baik. Ketiga antara pengelola zakat dan wakaf memiliki kecenderungan untuk saling bersaing dalam program-program pemberdayaan sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam informasi dan tingkat kepercayaan pada kalangan masyarakat. Keempat peran pemerintah menjadi mediator dan koordinator beberapa lembaga pengelola zakat dan wakaf dirasa kurang efektif karena tidak memiliki hak untuk regulator, koordinator, dan pengawas dalam pengelolaan dana ZISWAFdi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis yaitu dengan cara mengumpulkan data kemudian memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa diperlukan upaya untuk mengatasi ketidakefektifan tersebut adalah dengan mensinergikan semua lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu lembaga, yaitu dengan membentuk Kementerian Zakat dan Wakaf sebagai regulator, otoritator, koordinator, pengawas, dan pengelola dana ZISWAF di Indonesia.
Databáze: OpenAIRE