Popis: |
Certificates of land rights can be imposed on Hak Tanggungan. Based on Article 2 of Law 4, 1996, Hak Tanggungan is intact and indivisible unless agreed in Akta Pemberian Hak Tanggun-gan (APHT). In fact many developers impose Hak Tanggungan on land rights but the rights to the land are divided into several parcels of land without agreed in APHT. Therefore, problems arise regarding the legal status of the parcels of land that have been divided.The results of this research that there is a contradiction regulations regarding mortgage. Lower regulation should not contra-dict higher laws. In fact the lower regulations are used by the Pematangsiantar City Land Office. As a result of the law, mortgage remain attached to the rights to the land that has been divided. In addition, the creditor can not execute the right to land if the landowner does breach of contract.Keyword: splitting of land rights certificate, mortgage, requesting mortgage deeds, APHT, pema-tangsiantar cityIntisari: Sertipikat hak atas tanah dapat di bebankan hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 2 Un-dang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, hak tanggungan bersifat utuh dan tidak dapat dibagi-bagi kecuali jika diperjanjikan di Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Faktanya banyak pengembang membebankan hak tanggungan terhadap hak atas tanah namun hak atas tanah terse-but dipecah menjadi beberapa bidang tanah tanpa diperjanjikan dalam APHT. Oleh karena itu, timbul permasalahan mengenai status hukum bidang-bidang tanah yang telah dipecah tersebut. Hasil penelitian ini yaitu terjadi pertentangan peraturan mengenai hak tanggungan. Peraturan lebih rendah seharusnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Faktanya pera-turan yang lebih rendah tersebut digunakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Aki-bat hukumnya, hak tanggungan tetap melekat pada hak atas tanah yang telah dipecah. Di samping itu, pihak kreditur tidak dapat mengeksekusi hak atas tanah apabila pemilik tanah melakukan wanprestasi.Kata kunci: pemecahan sertipikat hak atas tanah, hak tanggungan, APHT, kota pematangsiantar. |