Popis: |
Tidak dapat dipungkiri, penyelenggaraan pelayanan publik secara maksimal pada pemerintahan daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pelaksanaan otonomi daerah belum mampu mendorong lahirnya pelayananan secara cepat, murah, akuntabel, dan transparan. Hal ini diperparah dengan kultur pelayanan yang lamban di birokrasi. Akibatnya esensi pemerintah sebagai pelayan masyarakat menjadi hilang. Disinilah titik awal lahirnya Ombudsman. Melalui UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman diharapkan hadir untuk berperan nyata sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik. Dalam perkembangannya, keberadaan Ombudsman hadir di daerah seperti Provinsi Sumatera Barat. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan lembaga ini secara maksimal. Artikel ini berupaya menggambarkan upaya peningkatan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui Ombudsman di Desa Tuapejat. Desa yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini merupakan salah satu daerah yang masih terisolir di Sumatera Barat. Dengan hadirnya Ombudsman, diharapkan pelayanan publik di desa tersebut dapat meningkat ditengah kendala geografis yang dihadapi. Dari kegiatan yang dilakukan maka dapat dilihat masyarakat belum begitu mengenal Ombudsman. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang selama ini lemah juga diakibatkan dengan kultur permisif. Oleh karena itu, keberadaan ombudsman dirasakan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan pengawasan pelayanan di birokrasi. |