Popis: |
Bagi masyarakat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program redistribusi tanah. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agraria melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil. Permasalahan penelitian: 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur?Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif.Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur yaitu subjek bertempat tinggal diluar tanah yang di redistribusi. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan solusi berupa mengakomodir permohonan bertempat tinggal di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan. Terdapat faktor penghambat pelaksanaan redistribusi, yakni terdiri dari faktor teknis dan nonteknis. Disamping itu, terdapat pula faktor pendukung yakni penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.Kata Kunci : Peraturan Presiden, Redistribusi, Tanah Negara |