Implementasi Tax on Food dalam Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Pangan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 39/PUU-XIV/2016
Autor: | Rima Yuwana Yustikaningrum, Intan Permata Putri, Ananthia Ayu Devitasari |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Zdroj: | Jurnal Konstitusi. 18:294 |
ISSN: | 2548-1657 1829-7706 |
DOI: | 10.31078/jk1822 |
Popis: | Pasca putusan MK No 39/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan permasalahan terkait kriteria 11 jenis komoditas pangan tidak terkena PPN. Namun mahkamah dalam putusan a quo memperluas pemaknaan 11 komoditas pangan sehingga bukan hanya 11 komoditas tersebut yang tidak dikenai PPN. Putusan ini penting dikarenakan meletakkan dasar jaminan hak atas pangan yang menjadi tanggung jawab negara. Permasalahan yang hendak disajikan oleh penulis yakni bagaimana implementasi putusan MK No 39/PUU-XIV/2016 terhadap penerapan PPN pada komoditas pangan? Bagaimana penerapan pajak pada komoditas pangan di berbagai negara? Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam artikel ini meliputi Putusan, Buku, jurnal, laporan dan refenrensi lainnya terkait permasalahan jaminan hak atas pangan khususnya tentang pembebanan PPN atas komoditas pangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, pasca Putusan MK, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2020 yang menambah kriteria barang kebutuhan pokok menjadi 14 item. Namun kriteria ini harus senantiasa dievaluasi dan diperbarui sesuai dinamika sosial, ekonomi, gizi, ekologi dan variabel penunjang lain; kedua, pajak yang dikenakan pada makanan (tax on food) telah diterapkan pada beberapa negara seperti Denmark, Finlandia, Hungaria dan Perancis. Jumlah pangan yang dikenai pajak terdapat beberapa jenis seperti alkohol, tembakau, makanan yang tinggi gula, garam dan lemak jenuh. Tujuannya adalah membangun pola hidup sehat pada masyarakat. Namun dari negara-negara yang telah menerapkan tax on food tersebut tidak ada yang memasukkan bahan pokok sebagai objek pajak. Penerapan bahan pokok sebagai barang yang dikenai PPN tentu saja tidak sejalan dengan konstitusi serta konsep tax on food yang ada selama ini. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |