Autor: |
M. Jordan Pradana, Fauzi Syam, Syamsir Syamsir |
Rok vydání: |
2022 |
Zdroj: |
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin. 2:73-83 |
ISSN: |
2808-0432 |
DOI: |
10.58707/jipm.v2i2.156 |
Popis: |
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilaksanakan melalui video telekonferensi dan sarana media elektronik lainnya berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2020. Namun dalam UUPT maupun POJK tersebut hanya mengatur mengenai perusahaan tbk, dan tidak mengatur mengenai perusahaan non-tbk, serta tidak menjelaskan mekanisme RUPS secara elektronik perusahaan non-tbk. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Pengaturan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka melalui Telekonferensi dalam persepektif perundang-undangan. (2) Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka dan bentuk Akta Berita Acara Rapat Melalui Telekonferensi.” |
Databáze: |
OpenAIRE |
Externí odkaz: |
|