Kewenangan Pemberantasan Korupsi: Aturan dan Fakta Dewan Pengawas dalam Penguatan Kinerja Komisi

Autor: Muhammad Syukri Akub, Hamzah Halim, Karman Jaya
Rok vydání: 2021
Předmět:
Zdroj: Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 8:18-28
ISSN: 2622-3945
2407-8115
DOI: 10.24252/al-qadau.v8i1.18282
Popis: Penguatan Kinerja Komisi Pemberantasan memang sangat diperlukan mengingat korupsi adalah tindak pidana yang mengancam kemajuan Negara,Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi setelah adanya Dewan Pengawas dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan konsep dan ruang lingkup dari permasalahan yang berkaitan dengan isu-isu, data/ informasi fakta dan peristiwa-peristiwa. Hasil penelitianini menunjukkan bahwa kesimpulan awal, Keberadaan dewan pengawas sebagai sesuatu yang baru dalam tubuh KPK terlalu superbody yang diantaranya dimuat dalam Pasal 37 dan Pasal 47 Kewenangansehingga menyentuh Pro justicia sehingga mengganggu sifat pelaksanaan tugas KPK yang bersifat independent apalagi Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan yang lebih besar dari pimpinan KPK serta Dewan Pengawas tidak takluk kode etik,bebas bertemu dengan seseorang dan tidak taklut kepada peraturan KPK di sinilah terjadi potensi penyalahgunaan jabatan sehingga keseimbangan atau Check and balance tidak tercapai sehingga muncul dalam tubuh KPK yang ujungnya tidak menciptakan Penguatan Kinerja dalam tubuh KPK
Databáze: OpenAIRE