PENYULUHAN TENTANG SISTEM PEMBIAYAAN MUDHARABAH BAGI PENGUSAHA PEMULA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA

Autor: Siti Maryam, Eka Agustiani, Emi Salmah, Titiek Herwanti, Muhammad Irwan
Rok vydání: 2021
Zdroj: Jurnal Abdimas Sangkabira. 1:118-130
ISSN: 2776-0715
2775-3131
DOI: 10.29303/abdimassangkabira.v1i2.36
Popis: Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah: (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para masyarakat khususnya pengusaha pemula tentang sistem pembiayaan mudharabah; (b) Memberikan pemahaman tentang cara-cara pembagian bagi hasil dalam sistem pembiayaan mudharabah; (c) Memberikan tambahan bantuan modal untuk pengembangan usaha dan dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pemula yang belum dan memiliki modal yang masih terbatas; (d) Membentuk kepengurusan wadah yang mengelola modal usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pemula dalam menjalankan usahanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, solusi yang dilakukan adalah (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang sistem pembiayaan mudharabah melalui kegiatan penyuluhan; (b) Memberikan contoh-contoh perhitungan tengan cara bagi hasil antara pihak peminjam dengan pihak yang memberi pinjaman; (c) Memberi suntikan modal untuk melengkapi modal usaha yang telah ada untuk menambah pengusaha pemula memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan. Kegiatan ini dapat dikatakan berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: (a) Kehadiran peserta yang hadir melebihi setengah dari syarat minimum, yang dihadiri oleh peserta baik laki-laki dan perempuan, (c) Diskusi dan tanya jawab yang memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi peserta terutama berkenaan dengan makna, manfaat dan cara pembagian hasi keuntungan dengan skim mudharabah, (d) Telah terbentuk susunan kepengurusan Organisasi usaha pengusaha pemula yang mengelola modal untuk dimanfaatkan oleh pengusaha pemula. Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah (a) Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan pelatihan dan praktek sistem mudharabah secara khusus sehingga peserta atau masyarakat semakin tertarik untuk menjalankan usaha dengan sistem mudharabah; (b) Disarankan kepada peserta dan pengelola lembaga yang ada untuk melakukan sosialisasi pada tokoh-tokoh masyarakat tentang keberadaan lembaga yang terbentuk sehingga mendorong masyarakat untuk menanamkan modalnya pada lembaga tersebut; (c) Penyajian dapat dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan sistem mudharabah dan modal pendukungnya
Databáze: OpenAIRE