Popis: |
Adanya iklan menyesatkan yang tidak sesuai dengan kebenarannya berakibat pada hak dari konsumen yang dirugikan, sehingga menimbulkan permasalahan antara pihak konsumen dengan pihak pelaku usaha dan pihak yang mengiklankan produk tersebut. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah menentukan standarisasi penentuan informasi iklan yang menyesatkan, bentuk perlindungan hukum perdata dan kode etik periklanan Indonesia, serta tanggung jawab perusahaan pemasang iklan menyesatkan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, mengkaji dengan menggunakan pendekatan peraturan per’undang-undangan dan pendapat para ahli hukum sebagai dasar dalam penulisan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kode Etik Periklanan di Indonesia dapat menentukan apakah iklan itu menyesatkan atau tidak sesuai dengan tindakan kecurangan, ada unsur berbohong, dan ada unsur perbuatan mengelabui sesuai dengan ketentuan yang ada, serta terdapat perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan dari kecurangan pelaku usaha dan pihak pengiklan yang mendapatkan keuntungan. Serta pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab dengan akibat dari iklan yang menyesatkan sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. |