Pemikiran Ibnu Taimiyah Mengenai Upah yang Setara dan Relevansinya terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Autor: Camelia Sofwan Al-Rasyid, Doli Witro, Dena Ayu
Rok vydání: 2021
Zdroj: el hisbah: Journal of Islamic Economic Law. 1:149-158
ISSN: 2828-2981
2797-5819
DOI: 10.28918/el_hisbah.v1i2.4316
Popis: Artikel ini membahas pemikiran Ibnu Taimiyah tentang upah yang setara dan relevansinya terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa dalam transaksi ekonomi harus adanya keadilan, semua akad harus didasari pada kesanggupan dari semua pihak untuk sepakat, termasuk dalam hal upah pekerja. Konsep upah yang setara menurut pandangan Ibnu Taimiyah adalah ketika upah antara pekerja dan pemberi kerja ditentukan dari tawar menawar antara kedua belah pihak. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ketentuan mengenai upah dibahas dalam pasal 88 dan pasal 89 dan disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapat upah bagi kehidupan yang layak. Penelitian ini memaparkan pemikiran ekonomi Islam menurut Ibnu Taimiyah tentang upah yang setara serta bagaimana relevansinya dengan upah dalam ketetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dipaparkan serta dideskripsikan menjadi suatu analisis yang relevan sehingga menjadi suatu kesimpulan dari pemaparan kedua konsep tersebut. Hasil analisis menunjukkan antara konsep upah yang setara dan upah pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan keduanya sama-sama menentukan upah bagi para pekerja. Dalam konsep upah yang setara, jika upah tidak ditentukan dalam akad, maka upah yang dialokasikan adalah sepadan melalui standar upah yang sudah jelas atau upah biasanya pada pekerjaan tersebut. Masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah yang telah ada dapat disamakan dengan upah minimum yang diatur dalam pasal 88.
Databáze: OpenAIRE