Pelatihan Akuntansi Untuk Mendukung Pengelolaan Dana Desa Dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yang Transparan Dan Akuntabel

Autor: Putu Gede Wisnu Permana KAWISANA, Gde Deny LARASDIPUTRA
Rok vydání: 2022
Zdroj: Akuntansi dan Humaniora: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1:09-18
ISSN: 2809-7947
DOI: 10.38142/ahjpm.v1i1.172
Popis: Tujuan pengabdian masyarakat merupakan (1) menumbuhkan semangat bagi para aparat desa untuk memhami akuntansi dalam hal penganggaran dan pelaporan keuangan desa. (2) Memberdayakan potensi SDM yang dimiliki desa untuk belajar akuntansi dasar sebagai syarat memahami standar akuntansi desa yang akan dikeluarkan pemerintah bersama IAI sebagai acuan pelaporan dana desa. Manfaat pengabdian masyarakat yaitu (1) Memberikan alternatif pembelajaran akuntansi sebagai dasar pemahaman standar akuntansi dana desa. (2) Membekali aparat desa dan masyarakat terkait untuk melek akuntansi sebagai syarat untuk menerapkan standar pelaporan dana desa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Tujuan pengabdian masyarakat untuk memperoleh pemahaman terhadap praktek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pejejng, Kabupaten Gianyar. Dalam hal pengelolaan keuangan Desa, dianjurkan semua desa wajib menjalankan roda pemerintahannya berbasis good village governance. Sehingga, kecurangan pengelolaan keuangan desa dapat ditekan melalui berbagai metode yang dapat diterapkan di Bali, yaitu dengan mengaplikasikan budaya lokal untuk memberikan sanksi kepada para pelaku fraud dan sekaligus dapat meningkatkan akuntabilitas. Budaya yang dimaksud adalah budaya Tri Hita Karana. Pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari lembaga-lembaga desa yang ada termasuk lembaga adat. Lembaga adat yang dimaksud adalah LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang lebih dipercaya sebagai lembaga keuangan mikro yang berbasis adat dan memiliki kekuatan sistem pengendalian internal yang baik yang ditunjukkan dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance, serta tunduk kepada aturan atau awig-awig yang menjadi landasan hukum LPD untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat.
Databáze: OpenAIRE