Kepastian Hukum Terhadap Notaris yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
Autor: | Safira Aulia Nisa, Bayu Dwi Anggono, Ayu Citra Santyaningtyas |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Zdroj: | Jurnal Syntax Transformation. 2:1505-1515 |
ISSN: | 2721-2769 2721-3854 |
DOI: | 10.46799/jst.v2i10.436 |
Popis: | Jabatan notaris dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Dalam menjalankan kewenangannya notaris diwajibkan mentaati peraturan yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam implementasinya, UUJN disinyalir terdapat celah kelemahan. Salah satunya ialah prosedur tata cara yang harus dilakukan oleh notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Kekurangan yang dimaksud adalah adanya pemahaman yang berbeda antar aturan pemberhentian untuk notaris yang merangkap jabatan dengan pejabat negara yakni Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c dengan pasal yang mewajibkan cuti bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara, yakni Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUJN. Pemahaman yang berbeda antar pasal dalam UUJN menimbulkan rangkap jabatan antara jabatan notaris dan pejabat negara. Sehingga untuk memecahkan permasalahan ini sebelumnya harus diketahui makna dari kata berhenti dan cuti menurut UUJN untuk notaris yang diangkat menjadi pejabat, kedua mengetahui terkait ketentuan bagi notaris yang telah diangkat menjadi pejabat negara dan yang terakhir terkait memahami konsep aturan kedepan untuk notaris yang menjadi pejabat negara. Dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yakni selain berpedoman pada metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan khususnya dalam ketentuan bagi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. Hasil penelitian dalam penulisan ini yakni berdasarkan makna kata berhenti dan cuti bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara menurut UUJN tidak menimbulkan perbedaan, notaris yang cuti karena diangkat menjadi pejabat negara dapat kembali menjadi seorang notaris ketika masa jabatannya telah usai namun jika ia tidak mengambil prosedur cuti dan dianggap telah merangkap jabatan belum tentu dapat menjadi seorang notaris kembali meskipun masa jabatan sebagai pejabat negara telah usai, kedepan seharusnya diberikan 2 konsep pilihan yakni menerapkan cuti tanpa notaris pengganti atau diberhentikannya seorang notaris dari jabatannya ketika lebih memilih menjadi pejabat negara |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |