Popis: |
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama, bagaimana sistem perlindungan hukum bagi pemilik video Dance Challenge yang diunggah ke aplikasi TikTok. Kedua, bagaimana cara pembuktian pemilik Hak Cipta bagi pengunggah video Dance Challenge di aplikasi TikTok. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normatif (Normative Legal Research), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan cara mengkaji masalah menggunakan literature baik Undang-Undang, doktrin, atau buku dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengguna yang membuat konten video Dance Challenge pada aplikasi TikTok sudah dipandang sebagai Pencipta dan sudah dilindungi sebagai pemegang Hak Cipta atas karya sinematografinya tersebut, dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Apabila konten video Dance Challenge pada aplikasi TikTok diunggah pihak lain dengan maksud penggunaan secara komersial tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tidak ada yang berbeda dalam proses, prosedur dalam tata cara mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta terkait video Dance Challenge pada aplikasi TikTok baik yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ataupun yang belum dicatatkan dan diselesaikan melalui Arbitrase atau Pengadilan Niaga |