Popis: |
Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online. Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut. |