PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP AKTA JUAL BELI

Autor: Nyoman Satyayudha Dananjaya
Rok vydání: 2016
Zdroj: Jurnal Bina Mulia Hukum. 1:62-72
ISSN: 2540-9034
2528-7273
DOI: 10.23920/jbmh.v1n1.7
Popis: Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertipikat yang sudah diterbitkan lebih dari 5 tahun diperoleh dengan etikad baik, kepada yang memperolehnya tidak dapat dituntut lagi. Namun demikian, sertipikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna tidaklah tertutup untuk dibuktikan sebaliknya. Sehingga timbul pertanyaan alasan- alasan apakah yang menjadi dasar pembatalan sertipikat hak milik atas tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)? dan apakah pembatalan sertipikat hak milik atas tanah juga berakibat batalnya akta jual beli yang menjadi dasar pembuatan sertipikat ? Menggunakan penelitian hukum normatif yang akan dilakukan dengan menggali dan menemukan ketentuan-ketentuan menyangkut pembatalan-pembatalan yang dapat ditemukan dalam hukum perdata khususnya perikatan dan perjanjian. Penelitian ini bersifat eksploratoris yuridis yang mengekplorasi bahan bahan hukum primair, yurisprudensi, putusan hakim, dan pertimbangan hukum dari putusan hakim serta melakukan pengkajian terhadap hal tersebut. Pembatalan sertipikat oleh PTUN dibenarkan asalkan pembatalan itu didasarkan kepada pembuktian yang kuat menyangkut kecacatan dasar hukum dalam penerbitan sertipikat baik cacat dari sisi prosedur penerbitan sertipikat maupun cacat dari sisi pelanggaran terhadap hukum materiil yang mengancam batalnya akta yang menjadi dasar terbitnya sertipikat itu. Akta yang menjadi dasar diterbitkannya sertipikat kecacatannya dipertimbangkan dalam pertimbangan putusaan PTUN sebagai dasar pembatalan sertipikat, dan karenanya apabila sertipikat dibatalkan maka akta yang menjadi dasar penerbitan sertipikat mutatis-mutandis tidak mempunyai kekuatan hukum Kata Kunci: pembatalan, sertipikat, akibat hukum, akta jual beli. ABSTRACT The provisions of Article 32 paragraph (2) of Government Regulation No. 24, Year 1997, certificates that have been issued over 5 years aquired in good faith, to those who obtain it can not be prosecuted again. Nevertheless, the certificate as evidence of a strong and perfect it is not closed for proven otherwise. Thus the question arises whether the reasons on which the cancellation of the certificate of title for the land by the State Administrative Court (PTUN)? and whether the cancellation of the certificate of title for the land also resulted in the cancellation of the deed of sale is a cornerstone for the certificate? Using normative legal research will be done by exploring and finding the provisions concerning cancellations that can be found in the civil law especially engagement and contract law. This research is exploratory juridical that explores the primary legal materials, case law, the judge's ruling and legal considerations of the judge's decision and conduct an assessment of it. Cancellation of certificates by the administrative court is justified as long as the cancellation based on strong evidence concerning invalidity of the legal basis in the issuance of the certificate either defective of prosedur certificate issuance or breach of the substantive law that threatens cancellation of the deed on which the issuance of the certificate. Deed on which the issuance of certificates, its invalidity considered in consideration of administrative court ruling as the basis for cancellation of the certificate, and therefore if the certificate is canceled then the deed on which the issuance of the certificate, mutatis-mutandis have no legal power. Keywords: cancellation, certificate, due to the law, the deed of sale and purchase. DOI : https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n1.7
Databáze: OpenAIRE