Popis: |
On the Land acquisition process, the therm consignment is known.If no consensus is reached in the deliberations, then the rightful party may file an objection to the local district court for 14 working days after the consultation period. If the party entitled to refuse and not to file a clearance, by law shall be deemed to receive the form and/or amount of the indemnity. The compensation money is deposited to the local district court (consignment). Based on the above objectives, the objectives of this research are to (1) identify the consignment causation factor and the consignment reason that is not taken in the local court; (2) to find out the form of settlement of cash compensation money not taken by the party entitled.The research method used is qualitative descriptive research with case study method. This research is intended to describe the factors and causes of consignment that are not taken by the parties and the settlement of money settlement money compensation is not taken by the party entitled.The results of the research showed why the consigment is not taken from the local cout are: (1) Land owner rejects the form and / or amount of compensation, (2) The object of land procurement is still disputed its ownership and (3) The entitled party is not known.Keywords: consignment, compensation, objection, land aquisitionIntisari: Dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikenal istilah konsinya-si.Apabila dalam musyawarah kesepakatan tentang ganti kerugian tidak tercapai kesepakatan, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat selama 14 hari kerja setelah musyawarah. Apabila tidak mengajukan keberatan, makauang ganti kerugian tersebut dititipkan ke pengadilan negeri setempat (konsinyasi). Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui faktor penyebab konsinyasi dan alasan konsinyasi yang tidak di ambil; (2) untuk mengetahui bentuk penyelesaian konsinyasi yang tidak diambil oleh pihak yang berhak. Metode penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian ini mendeskripsikan faktor penyebab dan alasan konsinyasi yang tidak di ambil oleh pihak yang berhak serta upaya penyelesaian penitipan uang ganti kerugiannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab konsinyasi tidak diambil ada-lah: (1) penerima ganti rugi menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, (2) bidang tanahnyamasih dipersengketakan kepemilikannya dan (3) pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya.Kata Kunci: konsinyasi, uang ganti kerugian, keberatan, pengadaan tanah |