Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam
Autor: | Ahmad Hashfi Luthfi, Afrizal Khakiki, Yanuar Bela Wijayanti, Chindi Fatika Sari, Affriza Novia Putri |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Zdroj: | Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam. 13 |
ISSN: | 2809-3569 2087-8117 |
DOI: | 10.14421/azzarqa.v13i1.2429 |
Popis: | Gold investment is considered as something that is so promising because of its increasing price trend. One of the sharia pawn shops services, namely gold savings. Sharia pawn shops are financial institutions that provide financing transactions and pawn services based on Islamic sharia principles. In practise, gold will be suspended when the savings balance is not equal to the weight of 1 gram. This study aims to find out Islamic law regarding gold investments on credit in sharia pawn shopsand related contracts. This research uses a normative juridical method and a qualitative approach. The result shows that gold investment on credit in sharia pawn shops is legal as long as gold is not used as an official medium of exchanges (money), so this issue shouldn’t be debated in Indonesia.Keywords: Gold Investment, Sharia Pawn Shops, Gold Credit Practice Investasi emas dianggap sebagai sesuatu yang begitu menjanjikan karena kecenderungan harganya yang semakin naik. Salah satu layanan jasa pegadaian syariah yaitu tabungan emas. Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan yang menyediakan transaksi pendanaan dan layanan gadai berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam praktiknya, emas akan ditangguhkan ketika saldo tabungan belum setara dengan berat 1 gram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam memandang investasi emas yang dilakukan secara kredit di pegadaian syariah dan akad-akad yang berkenaan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi emas secara kredit di pegadaian syariah, hukumnya diperbolehkan asalkan emas tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang), sehingga seharusnya permasalahan ini tidak diperdebatkan lagi di Indonesia.Kata kunci: Investasi Emas, Pegadaian Syariah, Praktik Kredit Emas |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |