Strategi Bisnis, Pemanfaatan Insentif Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak Perusahaan Event Organizer Selama Masa Pandemi Covid 19
Autor: | Puji Astuti Rahayu, Monica Paramita Ratna Putri, Felisia Felisia, Sandra Faninda |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP). 9:261-272 |
ISSN: | 2460-2132 2339-1545 |
DOI: | 10.35838/jrap.2022.009.02.22 |
Popis: | One of the business sectors affected by the COVID-19 pandemic is event organizer. Some of the government’s support for business are incentives of PPh Article 21, PPh Article 25, PPh Article 22 for imports, preliminary VAT refunds, lower corporate income tax rates, and incentives for MSMEs. The purpose of the study was to determine business strategies to survive in the midst of a pandemic, determine the use of tax incentives, and the level of tax compliance of the event organizer in the city of Bandung. The research uses descriptive methods and the data used are questionnaires and the results of interviews. The results are event organizers have the strength of capital and human resources that can help companies execute online events and produce digital products. Tax incentives are only used by 50% of respondents, the rest do not use them due to loss of information about the latest tax regulations from the Account Representative, no tax socialization given, and not understanding of tax regulations. There is a tax burden borne by the company because it does not take advantage of tax incentives. Regarding tax payer compliance, not all event organizer companies crry out their tax obligations correctly and on time. ABSTRAK Salah satu sektor usaha yang terdampak pandemic Covid 19 adalah penyelenggaraan acara atau dikenal dengan istilah event organizer. Beberapa dukungan pemerintah terhadap bisnis yang terdampak pandemic Covid 19 adalah insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 impor, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan, dan insentif bagi UMKM. Tujuan penelitian untuk mengetahui strateg bisnis untuk tetap bertahan di tengah pandemic, mengetahui pemanfaatan insentif pajak, dan tingkat kepatuhan pajak perusahaan event organizer di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan data yang digunakan berupa hasil kuesioner dan hasil wawancara pelaku usaha event organizer. Hasil penelitian bahwa perusahaan event organizer tetap dapat bertahan karena memiliki kekuatan modal dan kekuatan sumber daya manusia yang dapat membantu perusahaan mengeksekusi trend baru dalam bisnis acara daring dan menghasilkan produk digital. Insentif pajak hanya dimanfaatkan oleh 50% responden, sisanya tidak memanfaatkan karena kurangnya infomrasi mengenai peraturan pajak terbaru dari account representative, tidak ada sosialiasi pejak yang diberikan kepada asosiasi perusahaan event organizer di Kota Bandung, dan tidak memahami peraturan perpajakan. Terdapat beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan karena tidak memanfaatkan insentif perpajakan. Mengenai kepatuhan wajib pajak, belum semua perusahaan event organizer melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |