EVALUASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN OLEH TIM PEMANTAUAN TINDAK LANJUT DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019-2020
Autor: | Jamil Ihsan |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Zdroj: | Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi. 2:185-194 |
ISSN: | 2686-5238 2686-4916 |
DOI: | 10.31933/jemsi.v2i2.389 |
Popis: | Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang BPK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut menjelaskan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 8 Ayat 5 menjelaskan tugas BPK adalah memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memberitahukan hasilnya secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Belum optimalnya penyelesaian TLHP mengindikasikan adanya permasalahan dalam pelaksanaan TLHP BPK di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya perlu dilakukan evaluasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK oleh Tim Penyelesaian Tindak Lanjut (PTL) di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan kualitatif deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi terhadap sumber informasi yang relevan terhadap penelitian ini. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |